Cari Blog Ini

Selasa, 23 September 2014

HAKIKAT KEDAULATAN

HAKIKAT KEDAULATAN

No
Aspek Informasi
Uraian
1
Pengertian kedaulatan
Kedaulatan merupakan sebuah kata dari  bahasa arab “daulah” yang mempunyai arti kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri yaitu kekuasaan tertinggi untuk membentuk undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
2
Sifat kedaulatan
a. Asli
 Artinya,  kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Tidak terbatas
      Artinya,  kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
c. Tunggal
 Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain
d. Permanen
 Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah   sudah berganti.
3
Macam kedaulatan
a. Kedaulatan ke dalam
 yang mempunyai arti, pemerintah meiliki  wewenang dalam mengatur dan melaksanakan organisasi negara sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar
 yang mempunyai arti bahwa Kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
4
Kedaulatan rakyat di Indonesia
kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat,
5
Pembagian kekuasaan dalam negara
a. Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.



Sumber: apapengertiannya.blogspot.com