No
|
Aspek
Informasi
|
Uraian
|
1
|
Pengertian
kedaulatan
|
Kedaulatan merupakan
sebuah kata dari bahasa arab “daulah” yang
mempunyai arti kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri yaitu
kekuasaan tertinggi untuk membentuk undang-undang dan melaksanakannya dengan
semua cara yang tersedia.
|
2
|
Sifat
kedaulatan
|
a. Asli
Artinya,
kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Tidak
terbatas
Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan
lain.
c. Tunggal
Artinya, kekuasaan itu merupakan
satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain
d. Permanen
Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang
negara tetap berdiri walaupun pemerintah
sudah berganti.
|
3
|
Macam
kedaulatan
|
a.
Kedaulatan ke dalam
yang mempunyai arti, pemerintah meiliki wewenang dalam mengatur dan melaksanakan
organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
tanpa campur tangan negara lain.
b.
Kedaulatan ke luar
yang mempunyai arti bahwa Kedaulatan ke luar
memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa
terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara
lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau
perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
|
4
|
Kedaulatan
rakyat di Indonesia
|
kedaulatan
rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu
perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan
penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat,
|
5
|
Pembagian
kekuasaan dalam negara
|
a. Kekuasaan
legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu
negara.
b. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang
berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan
pemerintahan.
c. Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang
berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut
sebagai kekuasaan kehakiman.
|
Sumber: apapengertiannya.blogspot.com