DEMOKRASI PANCASILA
No
|
Aspek
Informasi
|
Uraian
|
1
|
Pengertian
demokrasi Pancasila
|
Demorasi
Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila
sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
2
|
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila
|
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut:
1. - Perlindungan terhadap hak asasi
manusia
2. - Pengambilan keputusan atas dasar
musyawarah
3. - Peradilan yang merdeka berarti
badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. - adanya partai politik dan organisasi
sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi
rakyat
5. - Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. - Kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7. - Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. - Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat,
dan negara ataupun orang lain
9. - Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional
10. - Pemerintahan berdasarkan hukum,
dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum
(rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
|
3
|
Pemilu di
Indonesia
|
Pemilihan
umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan
berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan
Jurdil). Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD
|
4
|
Kedaulatan
rakyat di Indonesia
|
pelaksanaan
kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Artinya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari
kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang
keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun
penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara langsung maupun
melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.
Ketentuan
pasal 1 ayat 2 hasil perubahan UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan
Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada sistem
kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. UUD dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan
rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat
sendiri maupun kepada badan/lembaga negara.
|
5
|
kedaulatan
hukum
|
Selain
menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam
UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan
“negara Indonesia adalah negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala
warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjungjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. Kedua pasal ini menegaskan
bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak
bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga
negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
|
Sumber: apapengertiannya.blogspot.com