Apakah Fungsi Bahasa Indonesia ?
Bahasa Indonesia dinyatakan
kedudukannya sebagai bahasa negara pada 18 Agustus 1945, yakni saat UUD 1945 disahkan. Keputusan Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan
menyatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara antara lain:
1. Fungsi bahasa resmi pada taraf
negara atau daerah. Artinya, bahwa dalam segala urusan negara pada taraf nasional, seperti dalam penyelenggaraan politik, peradilan, dan tata usaha, dipakailah bahasa Indonesia. Begitu juga dalam
berbagai upacara adat, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi.
2. Fungsi bahasa perhubungan
luas dalam komunikasi antardaerah dan antarbudaya. Artinya, bahasa Indonesia menjadi alat perhubungan pada tingkat
nasional untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan.
3. Fungsi bahasa dalam pendidikan formal. Artinya, bahasa Indonesia menjadi sarana dalam memahami dan mengembangkan ilmu pengetahuan bagi generasi bangsa
Indonesia.
4. Fungsi bahasa kesenian.
Artinya, bahasa Indonesia menjadi alat untuk menyampaikan keragaman latar budaya lewat bidang prosa, puisi, drama,
teater, dan film.
5. Fungsi bahasa keilmuan dan
keteknologian. Artinya, bahasa Indonesia memiliki ragam tulis sebagai sarana untuk merekam berbagai penelitian terkait ilmu
pengetahuan dan perkembangan
teknologi.
Sumber:apapengertiannyaya.blogspot.com