Panitia Kecil yang dibentuk BPUPKI dalam sidang kedua
1. Jelaskan 3 (tiga) Panitia Kecil yang dibentuk BPUPKI dalam sidang kedua !
Jawaban :
a. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno
b. Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Raden Abikusno
Tjokrosoejoso
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta
2. Jelaskan keanggotaan Panitia
Perancang UUD !
Jawaban :
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir.Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil
di bawahnya, yang tugasnya adalah
khusus merancang isi dari Undang-
Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
Mr. Raden Achmad Soebardjo
Djojoadisoerjo (anggota)
Mr. Alexander Andries Maramis
(anggota)
Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
Haji Agus Salim (anggota)
Dr. Soekiman Wirjosandjojo
(anggota)
3. Jelaskan hubungan antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar
Jawaban :
Pada tanggal 13 Juli 1945 sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang
tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar
4. Jelaskan isi materi pembahasan sidang BPUPKI sesuai dengan tanggal sidang !
Jawaban :
a. Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi In",
b. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4.
Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat”.
c. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Dasar Negara Indonesia
Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2.
Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi;4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial”.
d. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir.
Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Pancasila", yaitu: “1.
Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4.Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.
e. Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah
khusus merancang isi dari Undang-
Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang
f. Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang
panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.
g. Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut
membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok.
a. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar
c. Batang tubuh Undang-Undang Dasar
yang kemudian dinamakan sebagai
"Undang-Undang Dasar 1945",
Sumber : Wikipedia, apapengertiannyaya.blogspot.com