No
|
Unsur
|
Manfaat
|
Akibat apabila tidak ada UUD
|
1
|
Warga Negara
|
- Warga negara mempunyai
kedudukan yang sama dalam hukum
- Warga negara terjamin hak-hak
asasinya
- Warga negara bisa menerima hak dan kewajiban
warga negara secara adil
- Warga negara mendapatkan
perlindungan dan keamanan dari negara
|
- Terjadinya ketidakadilan
dalam hukum
- Rakyat tidak bisa menerima
hak-hak asasinya
- Warga negara tidak bisa
menerima hak dan kewajiban warga negara secara adil
- Warna negara menjadi tidak
aman dan tidak telindungi oleh negara
|
2
|
Bangsa dan Negara
|
- Negara dapat melaksanakan penegakkan
kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
- Negara bisa membagi wilayah
negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan
negara.
- Adanya tujuan bangsa dan
negara yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur
|
- Negara tidak diakui dunia
internasional dan tidak ada pembagian kekuasaan dalam negara
- Terjadi kekacauan dalam
pembagian wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan
kependudukan; keuangan negara.
- Bangsa dan negara tidak
mempunyai tujuan sehingga negara berjalan dengan sembarangan dan tak tentu
arah
|
Sumber: apapengertiannya.blogspot.com