Cari Blog Ini

Kamis, 23 Oktober 2014

Mengenal Koperasi

Mengenal Koperasi

Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang bercirikan watak sosial, berwujud usaha bersama, dan berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki fungsi dan peranan, antara lain untuk mengembangkan potensi dan kemampuan, ekonomi anggota dan masyarakat. Koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Koperasi adalah milik semua anggotanya. Pengelolaannya dijalankan dengan cara demokratis dan terbuka. Keuntungan yang diperoleh menjadi milik semua anggotanya. Keuntungan itu akan dibagikan kembali kepada anggotanya dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Tulislah dalam dua kalimat lengkap, peran dan fungsi koperasi bagi rakyat Indonesia!
Koperasi memiliki fungsi dan peranan, antara lain untuk mengembangkan potensi dan kemampuan, ekonomi anggota dan masyarakat. Koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sebagai organisasi ekonomi rakyat, asas dan prinsip-prinsip koperasi sangat sesuai dengan jiwa Pancasila, terutama sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bagaimana asas koperasi yang berkesesuaian dengan Pancasila terutama Sila ke-5 Pancasila. Gunakan diagram alur untuk mempermudah menjelaskan analisismu.

Prinsip-prinsip koperasi yang berkesesuaian dengan Pancasila terutama Sila ke-5 Pancasila.
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.

Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.

Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Menurut pendapatku, keberadaan koperasi di negara kita adalah koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.


Sumber: http://mastugino.blogspot.com/2014/10/mengenal-koperasi.html